1. Diskon Early Bird
Jenis diskon ini diberikan untuk siswa yang mendaftar pada tahun ajaran baru berikutnya, ataupun siswa Program Super Intensive yang mendaftar dari awal. Informasi akan diberikan secara resmi kepada orangtua intern dan dapat dipakai oleh pendaftar luar.
Besarnya nominal diskon ini berupa pemberian biaya bimbingan dengan harga yang berlaku pada tahun lalu atau promo khusus dengan masa pendaftaran dalam jangka waktu tertentu serta mendapat merhandise khusus KSM atau benefit lainnya. Siswa yang mendaftar dengan jenis diskon ini biasanya juga dibebaskan dari Uang Pendaftaran (UP).
2. Diskon Keluarga Kakak-Adik (KKA)
Setiap siswa intern KSM yang diikuti pendaftaran saudara-saudaranya yang lain (dalam 1 Kartu Keluarga/KK), diberikan diskon dengan aturan sebagai berikut:
Diberikan potongan khusus dengan nama program Keluarga Kakak-Adik (KKA) bagi anak yg mendaftar ke-2 dst., yang mengikuti bimbingan belajar pada tahun ajaran yang sama di cabang KSM.
a. | Besar potongan adalah 5% untuk anak ke-2; 10% anak ke-3, 15% anak ke-4, dst. |
b. | Yang disebut anak ke-1, ke-2, dan ke-3, dst. adalah mereka yang mendaftar terlebih dahulu, baru disusul oleh saudara-saudaranya yang lain. |
c. | Jika mendaftar bersamaan, anak ke-1 adalah yang tertua, kemudian anak ke-2, ke-3, dst. adalah adik-adiknya, baik dari segi usia maupun level kelas. |
d. | Siswa yang terdaftar sebagai anak ke-1 tidak mendapat potongan (berlaku harga normal). |
e. | Program ini juga berlaku untuk non-saudara kandung, tetapi masih terdaftar dalam 1 KK. |
3. Diskon Lunas (10%)
Diskon / potongan 10% diberikan atas biaya bimbingan belajar sesuai jenis kelas (Classic, Executive, atau Royal Class), berlaku untuk pembayaran via tunai,debit BCA / Mandiri, serta transfer ke rekening KSM. Khusus utk pembayaran lunas via Kartu Kredit (baik pembayaran penuh / cicilan 0%), diberikan diskon 5%.
4. Diskon Anak Guru (20%)
Jenis diskon yang diberikan sebagai penghargaan atas pekerjaan para Bapak/Ibu yang bertugas mengajar pada lembaga-lembaga resmi di tingkat SD, SMP, dan SMA dengan melampirkan bukti keanggotaan PGRI/SK Kanwil.
a. | Berlaku di luar wilayah DKI dan Bekasi |
b. | Dihitung sebagai bagian akhir dari perhitungan |