PPDB SMA/SMK Provinsi Kalimantan Barat 2020

16 May 20 | By KSM Pontianak | Event . Umum
images

PPDB SMA/SMK Provinsi Kalimantan Barat 2020


Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK). Pendaftaran PPDB cukup dilakukan secara online sehingga para pendaftar tidak perlu datang ke sekolah tujuan.

Jadwal Kegiatan
1.    Pra registrasi 2–13 Juni 2020
Pendaftar membuat akun pada aplikasi PPDB dan memastikan NISN, nama, alamat, dan NIK sesuai dengan kartu keluarga (KK) sehingga saat pendaftar sudah membuat akun akan dilakukan pengukuran jarak oleh sistem. Jika pendaftar mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau ada data yang tidak sesuai bisa menghubungi operator PPDB sekolah tujuan. 
2.    Registrasi 22–25 Juni 2020
Setelah semua data valid atau sesuai—NISN, nama, dan alamat maka pendaftar bisa melakukan registrasi atau mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan.
Data pendaftar ada pada sistem PPDB saat pra registrasi untuk sekolah di bawah Kemendikbud jika sekolah Satuan Pendidikan jenjang SMP sudah melakukan sinkron dapodik ke provinsi menggunakan aplikasi dapodik Provinsi Kalimantan Barat.
Jika data pendaftar tidak ada pada sistem maka pendaftar akan diarahkan mengisi form pra registrasi pada aplikasi PPDB.
3. Pengumuman hasil registrasi 26 Juni 2020
4. Tes penjurusan secara online (SMK) 27–28 Juni 2020
5. Pengumuman pemenuhan pagu 6 Juli 2020
6. Daftar pemenuhan pagu 7–9 Juli 2020
7. Pengumuman final 10 Juli 2020

Jalur Pendaftaran
Berikut jalur pendaftaran PPDB 2020 untuk jenjang SMA:

1. Jalur zonasi (50%)

  • Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
  • Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2. Jalur afirmasi (15%)

  • Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan orang tua/wali (5%)

  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur prestasi (30%)

  • Ditentukan berdasarkan: nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada jenjang TK dan kelas 1 SD.

 

Berikut jalur pendaftaran PPDB 2020 untuk jenjang SMK:

1. Jalur reguler dengan ketentuan mempertimbangkan:

  • nilai rapor mapel Ujian Nasional (UN)— Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris.
  • tes penjurusan atau bakat minat (pembobotan mapel UN).

2. Jalur afirmasi (15%)

 

Mari siapkan dirimu untuk PPDB Kalimantan Barat 2020. Jangan lewatkan informasi dan detail pentingnya!

Bagikan Link


Online - Perlu Bantuan?